REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberi pengarahan kepada ratusan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (04/03/2019).
Ratusan tenaga kontrak hadir pada pengarahan tersebut sekaligus mendengarkan pengumuman perpanjangan SK Kontrak masa kerja tahun 2019.
Wali Kota Makassar menegaskan, penandatangan SK tersebut dalam rangka memastikan pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca Juga : Unlimited Battle Area: Indosat Fasilitasi Kompetisi Gaming Dengan Jaringan 5G
“Saya ingin memastikan setelah (masa jabatan) saya, mereka tetap memberikan pelayanan nomor satu, yang terbaik di kota Makassar. Karena selama ini mereka loyal terhadap orang yang merekomendasi, dia tidak loyal dengan pemerintah kota,” pungkas Danny.
Selain itu, Danny menyebutkan penetapan SK pegawai kontrak ini juga menepis isu yang menyatakan hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghapus pegawai kontrak.
Menurutnya, pegawai kontrak waktu terbatas adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sebuah pemerintahan. Pemerintah terus memikirkan kesejahteraan mereka, salah satunya dengan dibukanya PPPK.
Baca Juga : 100 Persen Indosat 5G Jangkau Makassar, Konektivitas Jaringan Dukung 4 Kebutuhan Digital
“Saya juga mengklarifikasi isu yang mengatakan bahwa hadirnya PPPK ini menghapuskan pegawai kontrak, itu tidak benar, itu bisa membuat pegawai resah,” ujarnya.
Kepala BKPSDMD kota Makassar Siswanta Attas menyampaikan, sebanyak 8337 SK pegawai kontrak lingkup kota Makassar diperpanjang masa kerjanya,
“Ada sebanyak 8337 pegawai kontrak yang diperpanjang SK Kolektifnya tahun 2019 oleh pak wali kota, setelah ini saya akan tandatangani petikannya. Selanjutnya, SKPD akan membagikan ke masing masing pegawainya.” terang Siswanta.
Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Islam Athirah Dibuka 12 Oktober, Siapkan Kuota 1.188 Kursi
Sekedar diketahui, dengan dasar SK kolektif ini pegawai kontrak sudah bisa dibayarkan honornya selama 3 bulan.
(Syaiful)
