REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai membuka pendaftaran untuk badan Ad hoc yang akan membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Salah satu pendaftaran yang telah dibuka yakni untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Proses pendaftaran PPS KPU Kabupaten Gowa telah berlangsung sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022 mendatang melalui laman siakba.kpu.go.id.
Sejumlah syarat bagi pendaftar anggota PPS wajib pun wajib dipenuhi. Salah satunya, tidak menderita penyakit komorbid yang merupakan syarat baru pada pendaftaran anggota PPS kali ini.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
“Pada syarat surat keterangan sehat (suket) untuk pendaftaran PPS di pemilu ini ada yang baru. Jika sebelumnya hanya surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, maka syarat kali ini pendaftar juga dinyatakan bukan penderita komorbid,” kata Koordinator Devisi SDM Nuzul Fitri di sela-sela Refleksi Akhir Tahun Tahapan Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2022, di Kantor KPU Gowa, Selasa (20/12/2022).
Surat pernyataan bukan penderita komorbid ini dibuat secara tertulis di atas materai bersama penyataan lainnya. Penyakit komorbid yang dimaksud antara lain, penyakit jantung, gangguan pernapasan, ginjal kronis, penyakit liver, hipertensi, TBC, dan lainnya.
“Kita ketahui bersama bahwa anggota PPS ini memiliki banyak beban kerja, makanya harus betul-betul dipastikan sehat fisik dan jasmani,” terangnya.
Baca Juga : Dianggarkan Rp 6 Miliar, Dinas PUTR Sulsel Segera Perbaiki Jalan Mustafa Daeng Bunga Gowa
Selain itu, pada surat keterangan sehat yang dilampirkan juga wajib menunjukkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol yang dikeluarkan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya.
“Ini yang dipersyaratkan KPU pusat untuk mengantisipasi terulangnya kondisi penyelenggara yang banyak sakit saat Pilkada 2019 lalu di Gowa,” terangnya.
Untuk syarat penting lainnya yakni memiliki integritas, jujur dan adil dan bukan bagian dari anggota partai politik. Bukan bagian anggota partai politik yang dimaksud pun dijabarkan secara luas, dimana bukan bagian tim sukses, tim kampanye, atau tim pemenangan berdasarkan data dokumen yang ada.
Baca Juga : Susun Dokumen Rencana Kerja Berkualitas, DPMPTSP Gowa Berhasil Terima Penghargaan
“Kecuali jika mereka tidak masuk dalam data dokumen maka memenuhi syarat secara administrasi. Hanya saja saat mendaftar keputusan terakhirnya akan diberikan ke KPU untuk pertimbangannya,” terang Nuzul.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, panitia pemungutan suara atau PPS ini nantinya akan bertugas di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa. Di mana di setiap desa dan kelurahan akan disiapkan masing-masing tiga orang PPS berdasarkan kebutuhan desa dan kelurahan yang ada.
“Berdasarkan kebutuhan ini maka pada Pemilu 2022 nanti kita membutuhkan sebanyak 501 orang untuk PPS,” katanya.
Baca Juga : Diskomifo-SP Gowa Berhasil Terima Penghargaan PRIA Lima Kali Berturut-Turut
Ia mengungkapkan, pada proses seleksi PPS ini pada calon atau pendaftar akan mengikuti tes tertulis selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Januari 2023. Kemudian, pengumuman hasil seleksi tertulis pada 5 hingga 7 Januari 2023, selanjutnya pada 8 hingga 10 Januari 2023 akan dilakukan wawancara untuk calon anggota PPS.
“Pengumuman hasil seleksi wawancara akan dijadwalkan pada 11 hingga 13 Januari 2023. Setelah mereka lolos pelantikan anggota PPS akan dilakukan pada 17 Januari 2023,” katanya.
Untuk tahapan Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Gowa telah menyelesaikan proses perekrutan panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Proses pun mulai dari seleksi administrasi, seleksi tes tertulis yang berbasis CAT, dan seleksi wawancara.
Baca Juga : Diskomifo-SP Gowa Berhasil Terima Penghargaan PRIA Lima Kali Berturut-Turut
Kemudian per tanggal 16 Desember 2022 kemarin telah dilakukan penetapan sebanyak 90 orang anggota PPK. Puluhan anggota PPK yang ditetapkan ini masing-masing lima per kecamatan.
“Pelantikan anggota PPK ini akan berlangsung pada 4 Januari 2023 mendatang,” kata Muhtar Muis.