REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Ketua Serikat Buruh Sultra, Alvian Miambo mengatakan pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama serikat buruh dan para pengusaha terkait penetapan upah buruh tahun 2021.
“Kami sudah bicarakan hal ini sebelumnya bersama pemerintah juga para pengusaha tentang langkah-langkah yang akan diambil terkait penetapan upah buruh atau pekerja,” ungkapnya, Sabtu (31/10/20)
Penetapan upah buruh, lanjut Alvian, merupakan hal yang sangat di khawatirkan oleh para pekerja/ buruh di tengah resesi ekonomi akibat Covid-19.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sultra Mahaseng Mustafa menyebut, penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 merupakan jalan keluar dari kondisi para pekerja/buruh di masa pandemi covid-19.
“Sebenarnya secara normatif, kalau mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tengan pengupahan, harusnya tahun ini lebih rendah daripada tahun lalu”ujarnya
Dirinya sangat mengapresiasi kebijakan yang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait penetapan UMP tahun 2021.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena besaran UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020,” ucapnya. (Akbar Tanjung)
Regional 21 September 2023 21:04