REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 diterima. Hal ini setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gowa.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nasruddin Sitakka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa atas penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2021 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.
“Kami juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah karena telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah 2021,” ungkapnya dalam rapat paripurna, Rabu 27 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga : Bupati Gowa Saksikan Penerbangan Perdana Fly Jaya Airlines, Rute Makassar-Selayar-Bone
Walaupun demikian, Nasruddin tetap memberikan saran dan masukan, terutama mengenai kegiatan perencanaan dan pengawasan program Pemerintah Kabupaten Gowa. Dirinya meminta agar perencanaan dan pengawasan ini dilakukan secara optimal, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang maksimal pula.
“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” harapnya.
Sementara, Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Gowa atas penetapan Perda Pelaksanaan APBD TA 2021 ini.
Baca Juga : Penguatan Peran APIP Dorong Peningkatan Pengawasan Keuangan Desa
Menurutnya, tentu sebelum penetapan ini telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Tim LACAK Gowa Mulai Intervensi Warga Miskin Ekstrem di Somba Opu
“Karena itu, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya
Abd Rauf juga menyebutkan jumlah Realisasi Pendapatan Daerah termasuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.025.543.170.647,51, sedangkan jumlah realisasi Belanja Daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp.1.809.781.925.587,04 atau 89, 35 persen. (Chaerani)