0%
logo header
Jumat, 06 Januari 2023 21:55

Perkosa Murid SD, Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Pelaku pemerkosaan (tengah) saat ditangkap aparat dari Polres Kapuas Hulu. (Istimewa)
Pelaku pemerkosaan (tengah) saat ditangkap aparat dari Polres Kapuas Hulu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KAPUAS HULU — Pria berinisial HB (34) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran memperkosa siswi kelas VI SD berinisial ST (13).

Saat terjadi pemerkosaan pelaku melakukan pengamanan terhadap korban

“Iya betul (pemerkosaan), jadi korbannya itu siswi kelas VI Sekolah Dasar, dan pelaku ini merupakan tetangganya korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, Jumat (06/01/2023).

Baca Juga : Seorang Menantu Keji Aniya Kedua Mertua, Satu Tewas Ditebas

Joni menjelaskan, pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali pada bulan Desember 2022. Saat diperkosa ST diajak oleh HB ke kebun karet tak jauh dari rumah korban tepatnya di Dusun Idaa’Beraan, Kecamatan Putussibau Utara.

“Lokasinya di kebun karet, yang pertama pada 5 Desember 2022, dan terhakir pada 16 Desember 2022,” terangnya.

Kasus tersebut terungkap usai kelurga korban melihat perubahan perilaku dari ST yang jadi pendiam. Ditambah lagi dari handphone milik pelaku yang dipinjamkan ke korban, bibi korban mendapatkan foto korban usai diperkosa.

Baca Juga : Serpihan Besi Diduga Roket Milik China yang Jatuh di Kalbar Akan Diidentifikasi Besok

“Jadi pelaku ini meminjamkan hapenya ke korban, disitu ternyata ada foto korban yang habis diperkosa,” kata Joni.

Selanjutnya, korban didampingi bibinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HB pada Rabu (04/01/2022) di sebuah Cafe.

“Kita amankan pelaku di Cafe Borneo Beranda, di Desa Temuyuk,” sebutnya.

Baca Juga : Mitos Pulau Bergerak di Kalbar yang Viral dari Masyarakat Setempat

Kepada polisi, HB mengaku nekat memperkosa tetangganya tersebut lantaran jatuh hati kepada korban. Saat menjalankan aksinya HB mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diketahui orang lain.

“Korban ini sebenarnya takut kepada pelaku makanya tidak bernai melapor, karena jika memberi tahu korban diancam akan dibunuh, terus pelaku disana dikenal sebagai orang yang berprilaku kasar,” bebernya.

Kini HB telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646