Oleh: Fanny Cahya Kharismana (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Gambir Dua)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tanggal 4 Agustus 2022 mengubah ketentuan tentang Faktur Pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Perubahan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat Faktur Pajak dan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?
Perubahan pertama terdapat dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) adalah terkait penyesuaian ketentuan dalam mencantumkan Identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Faktur Pajak.
Apabila dalam peraturan sebelumnya diatur atas penyerahan kepada pembeli yang tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya terdaftar di KPP di Lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil Khusus dan KPP Madya (KPP BKM) tetapi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan (cabang), maka identitas alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan alamat BKP atau JKP dikirim atau diserahkan (cabang).
Dalam PER-11/PJ/2022, cakupan ini dipersempit, selain memenuhi ketentuan pembeli yang tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya terdaftar di KPP BKM, untuk dapat mencantumkan alamat pembeli dalam faktur pajak dengan alamat BKP atau JKP dikirim atau diserahkan (cabang) harus memenuhi :
- BKP atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut; serta
- Penyerahan BKP atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut adalah Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Apabila pembeli BKP atau JKP termasuk dalam kriteria Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) tersebut maka ketentuan pencantuman identitas pembeli BKP atau JKP dalam Faktur Pajak adalah nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang (pusat); dan alamat diisi dengan alamat tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP atau JKP yang berada di kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut (cabang).
Namun apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) tersebut maka identitas pembeli dalam Faktur Pajak baik nama, NPWP dan alamat diisi dengan identitas pusat.
Baca Juga : Pemindahbukuan Multi Sumber Bukti Bayar
PER-11/PJ/2022 ini juga mengubah ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022 yang menegaskan kembali bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Ketentuan dalam PER-11/PJ/2022 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.
