0%
logo header
Kamis, 29 Desember 2022 15:42

Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

Oleh: Rony Zakaria (Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Di bulan Desember 2022 Direktorat Jenderal Pajak kembali menawarkan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada para Wajib Pajak melalui peluncuran aplikasi baru yang bernama e-PBK, yang berfungsi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan atas permohonan pemindahbukuan yang kini dapat disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik, yang tersedia pada situs web pajak.go.id.

Dasar Hukum dari aplikasi e-PBk ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 27/PJ/2021 Tentang Jenis Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik Yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik Yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik Dan Saluran Yang Digunakan, Serta Tata Cara Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Pengembangan aplikasi e-PBK dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal pengembangan, ruang lingkup e-PBK meliputi Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP ataupun saat pembayaran meliputi Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), masa dan tahun pajak. Selanjutnya, ruang lingkup pelayanan diperluas dengan Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP pada NPWP yang sama.

Langkah-langkah untuk melakukan permohonan pemindahbukuan lewat e-PBK adalah sebagai berikut:

  • Akses situs DJP (https://www.pajak.go.id), lalu Klik tombol ‘LOGIN’ pada bagian kanan atas laman, lalu Anda akan diarahkan ke halaman SSO DJP Online;
  • Mengisikan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan (Captcha), lalu Klik tombol ‘LOGIN’;
  • Memilih menu Profil, Aktivasi Fitur, kemudian pilih layanan e-PBK; dan
  • Memilih Menu Layanan kemudian pilih e-PBK.

Terdapat 4 (empat) menu utama dalam layanan e-PBK:

  • Menu Dashboard, menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat.
  • Menu Permohonan, menampilkan formulir pengajuan permohonan pemindahbukuan;
  • Menu Monitoring, memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil diajukan; dan
  • Menu Konfirmasi menampilkan detail permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Menu Dashboard

Berfungsi menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat, antara lain:

  • Lihat BPS;
  • Cetak Permohonan;
  • Ringkasan Hasil; dan
  • Cetak Produk Hukum.

Menu Permohonan

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Berfungsi memfasilitasi pengajuan permohonan pemindahbukuan. Langkah-langkahnya:

  • Pilih Menu Permohonan;
  • Input NTPN dan Klik Cari; dan
  • Masukkan Kode Keamanan dan Klik Lanjut;
  • Input nomor HP dan email;
  • Input Data pada Formulir Pemindahbukuan yang terdiri atas:
  • Nominal Pembayaran adalah sisa NTPN yang dapat dilakukan pemindahbukuan;
  • Kode Akun Pajak (KAP);
  • Kode Jenis Setoran (KJS);
  • Nomor Objek Pajak (NOP) hanya bersifat optional dapat digunakan untuk beberapa jenis pajak saja seperti PPh Final 4 Ayat 2 dsb;
  • Masa Pajak dapat dipilih antara bulan Januari-Desember;
  • Tahun Pajak dapat dipilih mulai dari tahun 2004 sampai dengan maksimal tahun Pajak yang sama;
  • Alasan Pemindahbukuan dapat diinputkan maksimal 4000 karakter;
  • Persetujuan “Dengan ini saya menyatakan tunduk dan patuh dengan segala ketentuan yang mengatur tentang permohonan pemindahbukuan” Wajib dicentang; dan
  • Klik Simpan.

Setelah Klik Simpan, maka akan muncul ringkasan permohonan pemindahbukuan yang sebelumnya telah diisi. Pastikan bahwa data yang telah diisi benar.

Setelah dipastikan data yang diisi benar, Wajib Pajak diminta untuk:

  • Input passphrase;
  • Mengunggah Sertifikat Elektronik;
  • Klik Checklist “Saya yakin bahwa data permohonan pemindahbukuan adalah benar dan telah sesuai.”;
  • Klik Kirim Permintaan;
  • Berhasil Buat Permohonan Pemindahbukuan.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Menu Monitoring Permohonan

Menu Ini berguna untuk memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil diajukan. Menu ini terdiri dari 4 (empat) sub menu, antara lain:

  • sub menu Status, Menunjukkan status permohonan WP apakah sedang diproses, disetujui atau ditolak.
  • sub menu Lihat BPS, Menampilkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Permohonan Pemindahbukuan. Terdapat Pilihan untuk unduh dan/atau cetak BPS.
  • sub menu Cetak Permohonan, Menampilkan formulir permohonan Pemindahbukuan
  • sub menu Detail Permohonan, Wajib Pajak dapat mengetahui proses permohonan pemindahbukuan yang disampaikan telah sampai tahap apa (jika telah Disetujui, dapat dilihat oleh Wajib.

Menu Konfirmasi

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Langkah-langkah dalam menjalankan fungsi menu konfirmasi antara lain sebagai berikut:

  • Input NPWP Penerima PBK;
  • Input Nomor Produk Hukum;
  • Klik Cari;
  • Input Kode Keamanan; dan
  • Klik Lanjutkan.

Demikian sekilas cara-cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi DJP yang baru (e-Pbk), semoga semakin banyak Wajib Pajak yang mengetahui adanya fasilitas baru ini dan dapat segera mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi tersebut.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646