0%
logo header
Sabtu, 31 Desember 2022 18:22

Pemindahbukuan Multi Sumber Bukti Bayar

Pemindahbukuan Multi Sumber Bukti Bayar

Oleh: Iswadi (Pegawai Kantor Pajak)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam sistem Self Assesment Pajak selain Menghitung dan Melaporkan. Sistem perpajakan yang baru ini memberikan kebebasan bagi Wajib Pajak untuk menghitung sendiri kewajiban pajaknya, kemudian membayarkannya melalui saluran-saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan yang terakhir melaporkannya ke kantor pajak. Dalam hal pembayaran  kebijakan ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena tinggal membayar sesuai dengan hasil perhitungan sendiri tanpa menunggu penetapan kewajiban pajak yang harus dibayar yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Namun, jika Wajib Pajak tidak cermat dalam melakukan pembayaran, semisal salah dalam mengisi masa pajak, tahun pajak, jenis pajak, kode akun pajak, dan seterusnya, maka akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang merugikan Wajib Pajak tersebut. Bagaimanakah solusi untuk kesalahan seperti ini? Bagaimana kalau jumlah yang tercantum dalam Bukti Bayar tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi jumlah  hutang pajak tujuan?

Dalam sistem pajak Indonesia atas pembayaran pajak yang salah tersebut dapat dilakukan koreksi yaitu salah satunya melalui pemindahbukuan. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014). Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui permohonan Wajib Pajak dan yang kedua pemindahbukuan secara jabatan.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Proses pemindahbukuan dilakukan dengan memindahkan sejumlah tertentu dari satu bukti pembayaran yang sah ke tujuan yang ditentukan oleh Wajib Pajak (masa pajak, tahun pajak, jenis pajak, kode akun pajak, dan seterusnya). Selama jumlah dalam bukti pembayaran tersebut mencukupi maka dari satu bukti bayar tersebut dapat dipindahkan ke beberapa tujuan selama diperkenankan oleh aturan yang berlaku.

Bagaimana Jika Jumlah yang Ada di Satu Bukti Bayar Tersebut Tidak Mencukupi?

Masalah ini acapkali dhadapi oleh Wajib Pajak yang mendapati pembayaran yang telah dilakukannya ternyata lebih rendah nilainya dari tujuan pemindahbukuan. Solusi persoalan ini adalah dengan pemindahbukuan dari multi sumber bayar. Namun, ada yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pemindahbukuan lebih dari satu sumber pembayaran.

Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke  Kawasan Berikat

Apakah pemindahbukuan dengan lebih dari satu bukti pembayaran tersebut dapat dilakukan dalam satu permohonan? Jawabannya adalah tidak bisa. Jadi, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan per bukti pembayaran. Dalam satu permohonan hanya bisa bersumber dari satu bukti bayar. Apa yang terjadi jika Wajib Pajak menyatukan dua bukti pembayaran di dalam satu permohonan? Kantor Pelayanan Pajak yang menerima permohonan tersebut dan telah melakukan penelitian akan menolak permohonan pemindahbukuannya dikarenakan menyalahi ketentuan. Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Penolakan Pemindahbukuan ke alamat Wajib Pajak sesuai dengan alamat terdaftar.

Permohonan pemindahbukuan yang benar dan memenuhi ketentuan akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 21 hari sesuai standar layanan yang berlaku. Hasil dari proses pemindahbukuan tersebut berupa Bukti Pemindahbukuan yang dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak yang sah. Wajib Pajak dapat memasukkan nomor Bukti Pemindahbukuan sebagai ganti nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum dalam Bukti Bayar baik berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak (SSP), ataupun Surat Setoran Elektronik (SSE).

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646