0%
logo header
Selasa, 16 Juli 2024 08:41

Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
PLO Polda Papua menyerahkan secara simbolis Plat Nomor Kendaraan kode PS kepada Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)
PLO Polda Papua menyerahkan secara simbolis Plat Nomor Kendaraan kode PS kepada Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi melaunching atau meluncurkan pergantian kode plat nomor registrasi kendaraan bermotor wilayah Papua Selatan dari PA ke PS.

Kode plat kendaraan ini berlaku di empat kabupaten yang merupakan cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.

Sebelumnya kode plat nomor PA digunakan ketika masih bergabung dengan Provinsi induk Papua . Namun seiring dengan lahirnya provinsi baru Papua Selatan kode plat nomor kendaraan PA berubah menjadi PS.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Bersamaan dengan itu diluncurkan penghapusan atau pembebasan sanksi administrasi (denda) pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di wilayah Papua Selatan.

Kebijakan penghapusan atau pembebasan denda pajak dan bea balik nama ini dillauncing (diluncurkan) langsung oleh Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Swiss-belHotel Merauke, Senin (15/07/2024).

Dalam momen ini, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan, Rizky Firmansyah mengatakan, pemerintah provinsi diberikan telah kewenangan memungut pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

Untuk itu, sambungnya, dalam rangka menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terutama barang milik daerah serta jenis kendaraan bermotor lainnya, terutama dalam pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan registrasi kendaraan bermotor serta menarik atensi wajib pajak dalam membayar pajak.

“Maka dari itu dirasa perlu melakukan penerbitan nomor registrasi kendaraan khusus Provinsi Papua Selatan dan seluruh wilayah cakupannya (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel dari semula yang menggunakan plat nomor PA menjadi PS,” kata Rizky Firmansyah.

Dalam pelaksanaannya, kata Rizky, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

“Jadi pemilik kendaraan yang mungkin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan banyak, silahkan membayar pajak. Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi (denda) administrasi pajak, juga untuk bea balik nama untuk kendaraan dari luar sudah dibebaskan sanksinya,” ucap Rizky.

Dia menjelaskan, pergantian registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Provinsi Papua Selatan dari PA menjadi PS sesuai SK Kepala Korps Polri Nomor Kep/34/I/2024 tentang Penetapan Kode Wilayah Administrasi Kendaraan Bermotor untuk Provinsi Papua Selatan.

“Itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua nomor 1 tahun 2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor Daerah Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB),” imbuh Rizky Firmansyah.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

“Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi (denda) pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan nomor: 900/222/2024 yang dilaksanakan selama 3 bulan mulai tanggal 25 Juli-25 Oktober 2024 dan berlaku bagi semua jenis kendaraan,” ujarnya.

Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatkan, perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor Papua Selatan melalui proses yang panjang dan telah diusulkan sejak Januari 2023 melalui Polres Merauke kemudian ke Polda Papua bersama Jasa Raharja dan Samsat, selanjutnya ke Mabes Polri.

“Syukur kepada Tuhan beberapa waktu yang lalu dari Korps Lantas Mabes Polri telah mengambil keputusan. Kita diberi izin untuk registrasi kendaraan bermotor dengan kode PS,” sebut Apolo Safanpo.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

“Dari 4 DOB di Papua, Provinsi Papua Selatan yang pertama dapat perubahan NRKB. Dengan itu, kita bisa mengidentifikasi kendaraan bermotor dan membedakan penggunaan baik oleh pemerintah atau swasta. Registrasi dapat dilakukan dengan cermat untuk berbagai urusan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, perihal pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor bertujuan meringankan beban masyarakat.

“Jadi wajib pajaknya tetap dibayar, dendanya yang dihapuskan. Ini kita berikan motivasi bagi masyarakat yang dendanya sudah terlalu lama dan terlalu besar bebannya supaya kembali membayar pajak dan retribusi daerah secara normal,” pungkas Apolo. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646