REPUBLIKNEWS.CO.ID, PONTIANAK — Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dua kasus besar. Pertama pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,3 Kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo langsung memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
Hernowo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar dengan tiga TKP yang berbeda.
Baca Juga : Perkosa Murid SD, Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
“Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,3 Kilogram,” ujarnya dalam press confrence Jumat (24/06/2022).
Salain itu, Polda Kalimantan Barat juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.
Baca Juga : Seorang Menantu Keji Aniya Kedua Mertua, Satu Tewas Ditebas
“Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti Narktotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD. Setelah itu Tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Singkawang yaitu RD,” jelas Hernowo.
Dari hasil pemeriksaan bahwa RD menggunakan rekening Bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening.
Diduga diperoleh dari hasil jual beli Narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.
Baca Juga : Serpihan Besi Diduga Roket Milik China yang Jatuh di Kalbar Akan Diidentifikasi Besok
“Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit Rumah, Uang Tunai Sejumlah Rp 100 Juta, dan 1 Kavling Tanah,” ungkapnya.
Selanjutnya Polda Kalbar berhasil menyita Asset yang senilai Rp 1 Miliar.