REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China terhadap seorang perempuan berinisial L (30) dan saat ini tahapannya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Dalam penyelidikan ini tentunya akan dikembangkan lagi, karena penyidikan dan unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (27/06/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, pihak kepolisian sudah merespon cepat kasus tersebut dengan menaikkan ke tahap penyidikan. Namun polisi memerlukan kehati-hatian dalam penanganan hukum.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
“Saya rasa penanganan Polda Metro Jaya sudah cepat, karena penanganan kepolisian memerlukan ke hati-hatian sesuai hukum,” tambah Zulpan.
“Memang ada tahap-tahap dalam rangka pemanggilan seseorang apalagi sekarang sudah tahap sidik tentunya, responnya sudah cepat sekali,” sambungnya.
Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa apabila terlapor yang sudah tidak hadir dua kali pemanggilan tetap tidak kooperatif.
