REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mencabut kebijakan penerapan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan Jakarta.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Terkait dengan pemberlakuan Crowd Free Night (CFN) yang sebelumnya diberlakukan pada tanggal 5 Februari, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 kawasan,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (08/02/2022).
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Sebagai penggantinya, Zulpan menyebut pihaknya akan melakukan patroli rutin dengan didukung pemberian edukasi terhadap masyarakat.
Peniadaan CFN ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang telah sadar dan disiplin protokol kesehatan.
“Masyarakat sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan,” jelas Zulpan.
Zulpan juga kembali mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pelaku usaha atau kafe dan tempat hiburan diminta dengan tegas untuk menyediakan barcode Peduli Lindungi di tiap pintu masuk.
Selain itu, mereka juga diminta menaati jam operasional yang telah ditentukan selama PPKM level 3 ini. (*)
