0%
logo header
Jumat, 25 Maret 2022 19:04

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dalam Dua Bulan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar Press Conference pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan, Jumat (25/03/2022). (Foto. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar Press Conference pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan, Jumat (25/03/2022). (Foto. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2 bulan, Januari hingga Februari 2022 berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 18 LP dengan 31 orang tersangka.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system.

“Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” jelas Mukti di Polda Metro Jaya, Jumat (25/03/2022).

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

Dari jumlah total barang bukti yang disita sabu 26,4 Kg, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 Kg, Delta
9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir. Seribu ekstasi jenis baru yang diungkap akan diedarkan di Kampung Bahari.

“Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa,” ujar Mukti.

Barang bukti yang diamankan qsabu 26,4 Kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir ekstasi.

Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink, Disebut Raup Untung Ratusan Juta

“Ganja seberat 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan perkiraan 1 orang mengkonsumsi 1 gram Delta 9 THC.
Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646