REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya melarang seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di seluruh wilayah hukumnya. Diduga ajaran mereka bertentangan dengan Pancasila.
“Tentu, kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (22/6/2022).
Ia menegaskan, pihaknya telah melarang seluruh kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin. Sebab, kegiatan pengajaran/pendidikan tidak terdaftar secara resmi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
“Karena apa yang mereka lakukan, baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu, kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Zulpan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terkait khilafatul muslimin hingga kini masih berjalan dan tengah dilakukan pengembangan.
“Kemudian ada juga penulisan kampung khilafah, itu juga kita tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus,” tutup Zulpan.