REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 262,09 gram di Kabupaten Mimika. Dua (2) pengedar atas nama Muh. Ikhlas Firdaus dan M. Ferdy Andy ditangkap petugas pekan lalu saat sedang bertransaksi.
Terduga pelaku Muh Ikhlas Firdaus ditangkap petugas di Jalan Irigasi Kwamki Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 WIT. Sedangkan M Ferdy Andy ditangkap di di SP II Jalan Rambutan Kabupaten Mimika, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIT.
“Barang bukti ini sitaan dari dua kasus dan dua tersangka yang kita tangkap. Tersangka pertama bernama Muh Ikhlas Firdaus, tim kita menyita barang bukti sabu seberat 248,04 gram dan tersangka kedua M. Ferdi Andy dengan barang bukti sabu seberat 14,05 Gram,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian dalam Konferensi Pers di Jayapura, Rabu (23/03/2022).
Baca Juga : Ketua Dewan Pembina HIPMI Papua Sampaikan Terimakasih ke Kader Golkar Pendukung Bahlil
Alfian menyebutkan tersangka Muh Ikhlas Firdaus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Sedangkan untuk tersangka M. Ferdi Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Selain menyita sabu-sabu, kata Alfian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga mengungkap ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley Distrik Senggi Kabupaten Keerom, dengan tersangka Marsel Plakai.
Baca Juga : Sopir Asal Jeneponto Dilaporkan Tewas Ditembak Tentara OPM di Papua Tengah
“Dari penangkapan tersangka, tim mengamankan 19 pohon ganja siap panen dan yang kecil-kecil kami langsung musnahkan,” ujar Alfian.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Alfian menambahkan kasus peredaran ganja yang selama ini, masuk ke Papua melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan negara Papua Nugini.
Baca Juga : Usai Tembak Warga, KKB Papua Bakar Sekolah Dasar di Pogapa Intan Jaya
“Selama ini ganja masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini melalui jalur laut di pelabuhan kecil dan darat lewat jalur tikus di wilayah perbatasan. Sedangkan sabu, kebanyakan masuk dari Pulau Jawa melalui jasa pengiriman. Jalurnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,” beber Alfian seraya menambahkan pihaknya telah menangani 39 kasus narkotika di Papua tahun 2022 terhitung Januari hingga Maret. (*)
