REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap lawan main Dea di dalam video panas OnlyFans. Lawan main itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami akan panggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan kami periksa sebagai saksi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/03/2022).
Auliansyah mengatakan pihaknya sudah mengindentifikasi sosok lawan main Dea dalam video syur ini. Jika nantinya memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan maka lawan main Dea bisa berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga : Pengakuan Marshel Widianto, Beli Konten Porno Dea Onlyfans Karena Kasihan
“Jika memenuhi Pasal akan kami jadikan sebagai tersangka,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Dea mendadak viral usai dirinya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier dan mengaku mendapatkan pendapatan tinggi dari foto dan video syur yang diunggah melalui situs OnlyFans.
Tak berselang lama, Dea kemudian ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Baca Juga : Komedian Marshel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dea OnlyFans
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Auliansyah mengatakan Dea mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten porno yang ia buat dan unggah di situs Onlyfans.
Baca Juga : Ini Dia Komedian MW, Terduga Pembeli Konten Dea OnlyFans
Auliansyah juga mengungkapkan, Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut selama kurang lebih satu tahun. (*)