0%
logo header
Jumat, 02 September 2022 20:51

Polisi Amankan Puluhan Penyuntik Tabung Gas di Jakarta

16 Pelaku Penyuntik Gas Bersubsidi Diamankan Berikut Barang Bukti di Polda Metro Jaya, Jumat (02/09/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
16 Pelaku Penyuntik Gas Bersubsidi Diamankan Berikut Barang Bukti di Polda Metro Jaya, Jumat (02/09/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kecurigaan masyarakat atas praktel ilegal penyuntikan gas bersubsidi ini akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.

Modus para pelaku dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Kemudian  polisi menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka penyuntikan gas bersubsidi di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Lalu 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” papar Zulpan.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646