REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Dua belas orang warga di Merauke Papua yang mengatasnamakan Kelompok Anti Pemekaran (Anti DOB) dan pendukung referendum Papua dibebaskan dari tahanan Polres Merauke, Senin (06/06/2022).
Keduabelas warga itu masing-masing berinisial YA, CS, KK, AY, BW, YM, MP, MY, EK, OE, PK dan OL. Mereka sempat ditahan selama tiga hari sejak 3 Juni 2022 karena berusaha melakukan aksi penolakan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan meminta referendum.
Namun aksi mereka yang dilakukan di Kuda Mati Kelurahan Kamundu Distrik Merauke, Jumat (03/06/2022), berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Merauke.
Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno menerangkan sekelompok warga itu dibebaskan karena tidak cukup bukti unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan dan diamankan selama 1×24 jam.
“Mereka sudah dibebaskan, namun dengan syarat membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa tidak akan mengulang kembali kegiatan serupa. Bila di kemudian hari ditemukan melakukan kegiatan yang sama, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Bambang Sutrisno di Ruang Humas Polres Merauke.
Pembubaran aksi oleh polisi, kata Bambang, dikarenakan sekelompok warga tersebut tidak mengantongi izin. Keduabelas orang itu langsung digelandang ke SPKT Polres Merauke dan diperiksa secara insentif oleh Satuan Reskrim Polres Merauke.
Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional
“Mereka mengatasnamakan Kelompok Anti Pemekaran. Kelompok itu juga meminta digelarnya referendum dan berupaya menggelar spanduk yang berisikan menolak DOB di Papua,” pungkasnya.
