0%
logo header
Selasa, 08 Maret 2022 08:52

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembacokan di Depan Omart Merauke

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Tiga pelaku pembacokan di Merauke diringkus jajaran Polres Merauke, Senin (07/03/2022). (Ist)
Tiga pelaku pembacokan di Merauke diringkus jajaran Polres Merauke, Senin (07/03/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Tiga pelaku pembacokan yang terjadi di depan Omart- Apotek K24 dan Indomart di Jalan TMP Merauke, Jumat (04/03/2022) malam lalu, berhasil dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Merauke.

Tiga pelaku pembacokan berinisial AW, ET, AW. Mereka ini ditangkap di dua tempat berbeda yakni, di Jalan Mangga II Kelurahan Kelapa Lima dan di Serapuh, Distrik Semangga Merauke. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin membenarkan bahwa para pelaku pembacokan telah dibekuk dan di sel di Mapolres Merauke.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan terkait identitas pelaku,” ujarnya kepada Republiknews.co.id.

Sementara, Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga dalam konferensi pers, Senin (07/03/2022), menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan para pelaku.

Dijelaskan, pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIT, Jumat (04/06/2022) lalu di depan Supermarket OMart Jalan TMP Merauke, sebenarnya berjumlah 4 orang.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

“Ia benar para pelaku berjumlah 4 (empat) orang yang meminta uang parkir sebesar dua ribu, namun korban tidak memberikannya. Kemudian para pelaku secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan dengan menggunakan 1 bilah parang dan 2 bilah pisau, sehingga korban mengalami luka berat dan setelah kejadian para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Leonardo Yoga.

Dari empat pelaku, lanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 tiga orang dengan inisial AW, ET dan AW di kediamannya tanpa adanya perlawanan. 1 pelaku masih dilakukan penyelidikan dan saat ini korban pengeroyokan inisial MT masih dirawat intensif di RS karena luka berat.

“Terhadap 3 orang para pelaku tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke -2 “barang siapa yang di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, dihukum penjara selama lamanya 9 (sembilan) tahun,” sebutnya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina meminta pihak Kepolisian Resor Merauke bersama petugas keamanan dari TNI untuk bersinergi melakukan patroli rutin gabungan di kota Merauke dan sekitarnya terutama di titik-titik rawan kejahatan.

“Dengan melihat kejadian-kejadian yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat terutama kasus pembacokan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, kami telah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Pak Dandim dan Pak Kasrem untuk bagaimana meningkatkan pengawasan dan pengamanan di Merauke. Kami juga mengharapkan adanya patroli gabungan TNI/Polri dan satuan lainnya,” kata Benny.

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646