0%
logo header
Rabu, 03 Juli 2019 13:15

Polisi Gerebek Judi Kiyu-kiyu, Dua Petani di Bone dan Satu Warga Wajo Diciduk

Foto istimewa. (Kemal)
Foto istimewa. (Kemal)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Jajaran Sat Reskrim Polres Bone, mengerebek lokasi judi Kiyu Kiyu di Dusun Solo Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe dan berhasil mengamankan tiga orang dan empat orang berhasil melarikan diri, pada Selasa (02/07/2019) kemarin.

Adapun indentitas empat orang yang berhasil melarikan diri itu, yakni DR (38), HN (35), (34) dan AR (19). Keempatnya merupakan warga Desa solo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Sementara, identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas masing-masing bernama Hardiman (26) petani asal Dusun Wakke Desa Sanreseng, ade Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, dan Firman (32), serta Ilham (26) petani asal Desa Solo Kecamatan Dua Boccoe Kabupten Bone.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

Kanit Tim Khusus Satreskrim Polres Bone, Aiptu Abustan Mappa yang memimpin penangkapan tiga pelaku judi kiyu kiyu itu mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat setempat.

“Mereka diamankan di salah satu rumah warga yang ditinggal pemiliknya berada di Dusun Solo Desa Solo Kecamatan Dua Boccoe setalah kami mendapat aduan dari masyarakat setempat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang petani dan empat orang melarikan diri.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

“Saat dilakukan penggerebekan rumah tersebut para pelaku berlarian dan membubarkan diri dengan cara lompat melalui jendela dan hanya 3 orang yang berhasil diamankan, namun yang lari itu sudah diketahui identitasnya. Ada 4 orang yang melarikan diri,” jelasnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang buktinya.

“Barang buktinya itu yakni, kartu Domino merk stop, uang tunai sebesar Rp.259.000, 1 unit Hp, Dompet beserta surat-surat milik pelaku yang melarikan diri dan 3 buah kunci sepeda Motor,” pungkasnya.

Baca Juga : Tokoh Perempuan dan Lintas Komunitas di Pallangga Nyatakan Dukungan ke HT-DM

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang buktinya yang berhasil diamankan langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh. Pahrun mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan itu karena melakukan judi Kiyu – Kiyu dengan menggunakan kartu domino dan uang sebagai taruhannya.

“Pelakunya sudah di kantor dan masih kita kembangkan kasusnya karena ada beberapa pelaku yang melarikan diri saat digerebek. Mereka itu memang uang pertama lima ribu rupiah,” ucapnya.

Baca Juga : Semua Lebih Mudah, Kalla Toyota Tawarkan 14 Kemudahan Bagi Pelanggan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974.

“Dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kemal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646