REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pihak Kepolisian saat ini mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022).
Selain fokus mengusut pelaku kerusuhan di dalam stadion, saat ini Kepolisian juga mulai mengidentifikasi para pelaku anarkis di luar stadion.
“Dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan”, jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Wartawan, Sabtu (08/10/2022).
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Untuk di luar lapangan, jelas Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengerusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
“Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion,” jelas Dedi.
Menurut Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan”, sebut Dedi
“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” ucap Dedi.
Dedi menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi
“Sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.
