REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Wahyuddin Taqwa resmi mencabut laporannya terkait kasus pencurian yang dialami usai mengajukan permohonan perdamaian dengan para pelaku.
Meski begitu, polisi memastikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap akan berjalan.
“Ini kasus berbeda, namun sementara kami pelajari,” singkat Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.
Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah
Polisi mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pencurian uang milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa yang dilakukan lima pelaku di Gudang, di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang beberapa hari lalu.
Uang dengan total mencapai Rp 1,2 miliar sejak beberapa tahun lalu itu, diduga tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kini pun polisi melakukan penyelidikan adanya praktek yang mengarah pencucian uang.
Baca Juga : Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bone ini melaporkan 5 terduga pelaku pencurian uang miliknya ke Polsek Tanete Riattang.
Atas dasar itu, Polisi menilai ada kejanggalan, pasalnya uang sebanyak Rp 1,2 Miliar disimpan di Dalam Gudang. (*)
