REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dikabarkan telah mengambil keterangan Fai pelaku atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik di Lokasi Proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat (16/06/2023).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun mengatakan, Fai warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu selaku terlapor telah menghadiri panggilan penyidik, pada Jumat (19/06/2023).
“Dia (Fai) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di unit 1 pidum,” ujar Asrun saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu (21/06/2023).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Sementara itu Kanit Kanit Pidana Umum (Pidum) Aipda Roni mengungkapkan, Fai telah diambil keterangannya, dimana dalam keterangan terduga tersangka ini, kurang lebih sama dengan keterangan pelapor (Sudirman Behima) dan beberapa saksi yg telah diperiksa sebelumnya.
Selain pelaku, penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Muna, bakal melayang surat panggilan kepada salah satu Konsultan pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa terkait kasus yang telah telah dilaporkan lima wartawan yang diwakilkan oleh Sudirman Behima (penasultra.id).
“Kita akan memanggil salah satu Konsultan. Iya masih terkait kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan,” kata Roni saat dihubungi via telepon WA, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Sedangkan kronologis perbuatan menghalang-halangi kerja kelima jurnalis ini bermula sekitar pukul 14.45 Wita ketika mereka hendak menindaklanjuti sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna yang mensinyalir pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka tidak memenuhi spesifikasi material.
Pada pembuatan talud dan drainase bernilai kontrak Rp15,5 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu diduga menggunakan material batu kapur.
Untuk diketahui kelima jurnalis yang di intimidasi yaitu : Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Dayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id). (*)
