0%
logo header
Jumat, 24 Juni 2022 20:28

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal dengan Air Keras di Jaktim

Tiga pelaku begal motor dengan sajam dan air keras terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Tiga pelaku begal motor dengan sajam dan air keras terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus pembegalan disertai penyiraman air keras terhadap korban berinisial RAJ.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (18/6/2022) Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, kasus tersebut berawal saat korban berinisial RAJ bersama temannya B diserang oleh sekelompok remaja yang berniat merampas sepeda motor korban.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

“Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku hanya berhasil merampas handphone milik korban,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/06/2022).

Pelaku, kata Zulpan sebelumnya melukai korban dengan senjata tajam mengenai lengan kiri korban, karena tak mendapatkan motor rampasannya, satu pelaku kemudian menyiram air keras mengenai punggung dan wajah korban.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tiga laki-laki pelaku berinisial SAN (19), BPR (19), dan RS (19) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang sudah berhasil diamankan (dan) ditangkap serta statusnya sudah ditetapkan tersangka ada tiga orang,” ujar Zulpan dalam keterangan pers, Jumat (24/6/2022).

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam (sajam) dan dua unit handphone.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646