REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal Alat Kesehatan dengan total kerugian para korban senilai Rp65 miliar.
Polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka, masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda beda.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek Pengadaan Alat Kesehatan dari BNPB.
Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan
“Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres Jakbar, Rabu (08/06/2022).
Pasma mangatakan, 6 tersangka yang diamankan ialah perempuan RE (41) selaku Direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku Direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi/tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi Sdri RE.
“Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap pasma
Baca Juga : ART di Jakarta Curi Uang Ratusan Dollar Majikannya, Berakhir Restorative Justice
Untuk melancarkan aksi investasi fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni perempua YflF (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), dan NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.
Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan langsung dilakukan penyidikan dan koordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.
“Dimana awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan Sep 2021 dimana YF ini membuat status di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa Rumah Sakit di Pemerintahan. Kemudian Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung,” terangnya.
Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah
Pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif) saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.
“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce.
Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.
Baca Juga : 277 Kilogram Sabu Asal Malaysia Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi
“Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” bebernya.
Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya Investasi fiktif suntik modal alat kesehatan.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, Jadi untuk total investasi fiktif ini ada 37 korban investor.
Baca Juga : 277 Kilogram Sabu Asal Malaysia Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi
“Namun kami mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini, yang diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya Rp11 Miliar, disubdit renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada Kerugian Rp2 Milliar, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada Rp3 Milliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian Rp17 Milliar, serta di Polres Depok jadi total ada Rp43 Miliiar.
“Jika di Total Kerugian para korban investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai 65 Miliiar,” kata Joko.
Dalam pengungkapan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat untuk kejahatan diantaranya dari ke 6 (enam) tersangka dapat disita barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp.452.000.000
- 8 unit Handphone
- 1 unit Laptop merek HP
- 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy
- 2 set Tas mewah
- 5 Surat Pembelian Emas senilai Rp.20.000.000.-
- 10 Buku Tabungan
- 10 Kartu ATM
- 4 Token Bank
- 1 Sertifikat Apartemen
Baca Juga : 277 Kilogram Sabu Asal Malaysia Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
