0%
logo header
Jumat, 03 Juni 2022 18:17

Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Psikotropika

Musisi AB dihadirkan saat Press Confrence di Polres Metro Jakarta Barat. (Istimewa)
Musisi AB dihadirkan saat Press Confrence di Polres Metro Jakarta Barat. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penangkapan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (AB) terkait penyalahgunaan psikotropika melalui obat bernama valdimex diazepam. Andrie telah membeli tersebut sebanyak 12 kali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan obat itu dibeli Andrie Bayuajie secara online tanpa resep dokter sejak tahun 2020 lalu.

“Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Dibeli secara online,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (03/06/2022).

Dikatakan Zulpan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online. Obat itu mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga : DJ Joice Gunakan Sabu Untuk Ketenangan, Kepuasan dan Kebahagiaan

“Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi,” bebernya.

Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

“Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka,” jelas Zulpan.

Baca Juga : Gitaris Band Kahitna Diputuskan Jalani Rehabilitasi

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4.

Zulpan melanjutkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646