REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Polres Bulukumba mendalami kematian HR alias AN, seorang terduga pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi diduga gantung diri di ruang Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (13/10/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kronologi lengkap serta penyebab kematian almarhum.
Sebelum meninggal dunia, HR alias AN diadukan oleh SU, warga Kecamatan Kajang, atas dugaan pencurian ponsel yang terjadi pada 7 Oktober 2026.
Baca Juga : Diwakili Fatma Wahyuddin, Appi Jadi Bacalon Ketua Demokrat Sulsel Pertama yang Ambil Formulir
Aduan tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pada Selasa pagi (13/10/2026), HR alias AN diserahkan warga kepada Polsek Kajang untuk diamankan dan menjalani proses lebih lanjut terkait dugaan perkara tersebut.
Namun, sekitar pukul 20.00 Wita, saat diduga terjadi pemadaman listrik bergilir, seorang tahanan titipan lain dilaporkan mendengar suara mencurigakan dari dalam ruangan.
Baca Juga : Terima Pengakuan Nasional, Subhan Djaya Mappaturung Terima Indonesia’s Most Respected In-House Counsel 2026
Berdasarkan keterangan awal, tahanan tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan setelah mendapati HR alias AN dalam kondisi diduga gantung diri pada salah satu kusen pintu di ruangan Polsek Kajang.
Petugas jaga kemudian membawa HR alias AN ke Puskesmas Lembanna untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis, ia dinyatakan meninggal dunia.
Untuk memperjelas penyebab kematian, jenazah almarhum telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi. Hasil pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga : 14 Brand Otomotif Terbaik Hadir di GIIAS The Series 2026 Makassar
Di sisi lain, keluarga almarhum telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian ke Polres Bulukumba.
Laporan itu akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bulukumba menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga : Momen HUT ke-15, NasDem Sulsel Siapkan Peresmian Kantor Baru Pada 11 November
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan, sementara hasil autopsi masih dinantikan untuk membantu memastikan penyebab kematian.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan. Setiap informasi dan laporan yang berkaitan dengan peristiwa ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Rahmat.
Polres Bulukumba juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Baca Juga : Momen HUT ke-15, NasDem Sulsel Siapkan Peresmian Kantor Baru Pada 11 November
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
