0%
logo header
Rabu, 18 Mei 2022 14:58

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan jajaran menunjukan barang bukti narkoba sabu dan ganja, Selasa (17/05/2022). (Istimewa)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan jajaran menunjukan barang bukti narkoba sabu dan ganja, Selasa (17/05/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI KOTA — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisal NS (36 tahun) dan BS (21 tahun). Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 21 kilogram ganja dan 303 gram sabu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri. Dimana polisi tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik.

“Pertama pada hari Rabu, 27 April 2022 satu tersangka atas nama inisial NS. Narkoba berhasil disita sabu seberat 303 gram dan ganja 30,05 gram,” ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga : Kematian 4 Orang Sekeluarga di Kalideres Jakbar, Polisi Bentuk Tim Khusus

“Yang kedua bersamaan tanggal 2 Mei 2022, pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba atas nama BS. Dia kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21,101 kg,” sambungnya.

Lanjut Kombes Hengki, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, polisi menduga para pelaku terhubung dengan jaringan-jaringan yang ada di sekitar Kota Bekasi.

“Dari pengakuannya saja, ini baru, namun diduga ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran yang akan diedarkan di Kota Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Kalau ini ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera, dari Aceh,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Kolong Tol Becak Kayu Bekasi

Atas perbuatannya, pelaku NS akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka BS, polisi menyangkakan dengan Pasal 114 Subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646