0%
logo header
Kamis, 20 Oktober 2022 23:56

43 Tersangka Bentrok Antar Kelompok di Jaksel Diamankan Polisi

Asril Astian
Editor : Asril Astian
43 tersangka bentrok antar kelompok dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo / Republiknews.co.id)
43 tersangka bentrok antar kelompok dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di Mampang Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu rebutan penguasaan lahan di Mampang, Kamis (20/10/2022).

”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” jelas Zulpan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutur Kombes Zulpan.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, sebelumnya bentrokan tersebut terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022). ungkap Hengki.

Bentrokan diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini melalui  musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” jelas Kombes Hengky.

Akibat keadaan itu, Polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tutup Hengky.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646