0%
logo header
Jumat, 29 Juli 2022 13:48

Polres Metro Depok Bekuk Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 317 Juta

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar Pimpin Press Confrence Uang Palsu (Foto:Istimewa)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar Pimpin Press Confrence Uang Palsu (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DEPOK- Polres Metro Depok membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu yang beroperasi di Jawa hingga Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti upal senilai Rp317 juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku. Mereka masing-masing laki-laki berinisial AM dan RG, satu lainnya perempuan inisial N.

“Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok. Dua lainnya ditangkap di Tegal,” ungkap Imran kepada wartawan, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca Juga : 23.185 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, BI Sulsel: Temuan Periode 2017-2024

Adapun modus para tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut, lanjut Edwin, mereka bertransaksi di pasar tradisional. Selain itu, pelaku juga menjual upal secara terang-terangan.

“Sasaran para tersangka ini membelanjakannya di warung-warung kecil, menjual secara bebas seharga Rp 1juta untuk Rp2,5 juta uang palsu,” ujar .

Menurut Imran, tersangka AM merupakan otak peredaran uang palsu dan mengajari anggota komplotan lainnya cara membuat upal. Dia pernah dipenjara selama dua tahun atas kasus yang sama.

Baca Juga : Modus Beli HP, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kudus

“Yang namanya AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukumannya (paling lama) 15 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646