0%
logo header
Jumat, 27 Mei 2022 23:04

Polres Metro Jakbar Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu Senilai Rp 2,8 Miliar

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Pasma Royce, menunjukkan barang bukti ganja dan sabu. (Istimewa)
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Pasma Royce, menunjukkan barang bukti ganja dan sabu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba.

Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

“Ke 2 orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (27/5/2022).

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan kanit 3 Akp Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma.

Baca Juga : 277 Kilogram Sabu Asal Malaysia Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan Intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1) pihaknya mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF  pada Hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik Klip Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram di dalam bungkus rokok dan 1 (satu) Plastik Klip berisi 4 (empat) Linting Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 3,31 (Tiga Koma Tiga Puluh Satu) Gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

Baca Juga : 1,2 Ton Ganja Berhasil Diamankan Dari Jaringan Lintas Provinsi, 1 Tersangka Masuk DPO

“Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” imbuhnya.

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) Paket Besar Plastik Warna Bening Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.500 (Seribu Lima Ratus) Gram, 9 (sembilan) Plastik Klip yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto total 916,31 (Sembilan Ratus Enam Belas Koma Tiga Puluh Satu) Gram, dan 1 (satu) Plastik Klip Sedang Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 69 (Enam Puluh Sembilan) Gram, 2 (dua) Buku Catatan Penjualan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dari dalam rumah kost tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Baca Juga : Pererat Ukhuwah Islamiyah, Polres Metro JakBar Kunjungi Ponpes Al Washilah

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646