0%
logo header
Jumat, 05 Agustus 2022 17:54

Polres Metro Jakpus Amankan Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM, Begini Modusnya

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin Pimpin Press Confrence Penipuan Tukar ATM, Pelaku dan Barang Bukti Dihadirkan (Foto:Istimewa)
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin Pimpin Press Confrence Penipuan Tukar ATM, Pelaku dan Barang Bukti Dihadirkan (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 16.00 WiB sore hari.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Gunarto, dan Kasi Humas AKP Sam Suharto, dilapangan Merah Polres Metro Jakpus, Jumat (05/08/2022).

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin, menyampaikan bahwa awalnya para pelaku mengajak korban untuk membeli handphone. Tersangka mengimin-imingi korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga : Hati Hati Penipu Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan ini dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone.

“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, Kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy,” jelas Kombes Komarudin dalam rilisnya.

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku berinisial ILB untuk mengantarnya ke Roxy, kemudian ditengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk ke ATM melakukan pengecekan saldo, yang mana di ATM para pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel

“Ditengah perjalanan, tersangka meminta kerjasama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan kartu ATM korban yang asli dengan kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama,” lanjutnya.

Setelah memiliki kartu ATM korban, kemudian pelaku men-transfer uang yang ada di ATM korban kepada pelaku lainnya.

“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung,” tambahnya.

Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink, Disebut Raup Untung Ratusan Juta

Kombes Komarudin diakhir rilisnya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam kasus penipuan dengan berbagai macam modus.

“Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengiming-imingi kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo,” tutupnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646