0%
logo header
Jumat, 11 Maret 2022 20:12

Polres Mimika Usut Dugaan Malapraktek di RSMM Timika

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TIMIKA – Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mimika, Papua melakukan pengusutan atas kasus dugaan malpraktek yang terjadi di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meregang nyawa pada Agustus 2021 lalu.

Kapolres Mimika melalui Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, mengatakan pihak kepolisian diundang oleh manajemen RSMM dalam pertemuan dengan keluarga korban untuk membicarakan penyelesaian damai secara kekeluargaan terkait permasalahan tersebut pada Jumat (11/03/2022).

“Kami tentu hadir untuk menyaksikan pertemuan antara manajemen RSMM dengan keluarga korban untuk membicarakan masalah ini. Tapi proses penegakan hukum tetap jalan terus,” kata Bertu Haridyka.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan KKS Timika, Bupati Soppeng dan Rombongan Nikmati Kopi Amungme.

Bertu Haridyka menyebutkan penyidik sudah melalukan pemeriksaan ulang sekitar 12 orang saksi terkait kasus dugaan malapraktek ini yang kematian almarhumah Agheta A Pakage.

“Kami periksa ulang semua saksi, mulai dari tenaga medis, dokter dan semua orang yang terlibat mulai dari awal korban dilakukan tindakan medis di RSMM hingga korban meninggal dunia,” bebernya.

Dia mengatakan jajarannya sudah mendapatkan hasil rekam medik dan laporan investigasi dari pihak komite medik RSMM Timika. Kasus dugaan malapraktek yang dilakukan oleh oknum dokter bersama timnya sempat viral di sejumlah media sosial di Timika pada Desember 2021, setelah sebuah rekaman video berdurasi beberapa detik memperlihatkan seseorang mengeluarkan kain kasa dari dalam perut korban, tepatnya di luka bekas operasi.

Baca Juga : Seorang Sopir di Timika Papua Ditemukan Tewas di Kos-Kosan, Korban Diduga Gantung Diri

Tertinggalnya bahan medis berupa kain kasa dalam perut korban usai operasi caesar (sesar) saat melahirkan di RSMM Timika bukanlah perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban.

“Tidak bisa dikategorikan itu perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam istilah hukum dikenal sebagai kealpaan saat pelaku bersama timnya melakukan tindakan operasi. Jadi, tidak ada niat sedikit pun dari dokter tersebut untuk membunuh pasiennya,” ucapnya.

Disebutkan dokter yang memimpin tim operasi sesar almarhum Agheta A Pakage sudah dinonaktifkan atau diberhentikan oleh pihak RSMM Timika. Saat melakukan tindakan operasi itu, dokter berinisial G itu dibantu oleh sekitar enam orang perawat.

Baca Juga : Diduga Ada Kerusakan Komponen Pesawat, Batik Air Batalkan Tiket Penumpang Timika-Makassar

Akibat kasus kematian Agheta A Pakage itu, pada 28 November 2021 ratusan warga mendatangi Kantor DPRD Mimika. Hendrik

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646