REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polres Palopo meringkus seorang perempuan berinisial MIP (20), Sabtu (20/2/2021).
Warga Jl Batu Putih, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo ini diduga melakukan eksploitasi anak dibawa umur.
Laporan yang masuk ke Polres Palopo, pelaku menjadi mucikari anak dibawa umur berinisial G (14).
Baca Juga : Diduga Jalankan Prostitusi Online, Mucikari dan PSK Ditangkap Polisi di Tanjung Priok
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar menjelaskan, pelaku telah menjual anak dibawah umur itu sebanyak 7 kali kepada seorang lelaki hidung belang berinisial JT.
Prosenya terjadi dibeberapa hotel di Kota Palopo. Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, korban beserta keluarganya melapor ke Polres Palopo beberapa waktu lalu.
“Pada 23 Januari 2021 kemarin keluarganya melapor. Selanjutnya kami bersama tim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” terang AKP Andi Aris Abubakar.
Baca Juga : Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Batam
Berselang beberapa hari setelah laporan masuk, pelaku akhirnya diciduk. Pelaku sempat bersembunyi hingga ingin melarikan diri ke luar daerah.
“Saat ini pelaku berada di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku terancam pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
