REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Jajaran Polisi Resor (Polres) Sinjai, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 99,50 Gram.
Selain menggagalkan peredaran barang haram tersebut, Polisi juga mengamankan pelaku berinisial IL (35) warga Dusun Sugi, Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur yang merupakan Bandar Sabu tersebut.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, Sabu 99,50 Gram itu berasal dari negara tetangga, Malaysia.
Baca Juga : Aktor Dibalik Demo di KPU Sinjai Insial FR Menyerahkan Diri, Berikut Perannya
“Narkoba jenis sabu didapat pelaku dari adiknya yang tinggal kota tawau, negara malaysia untuk dijual,” ucap Rachmat Sumekar saat menggelar Press release di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jum’at (18/02/2022).
Rachmat menuturkan, bandar narkoba tersebut ditangkap saat mengendarai kendaraan motor. Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 3 sachet sabu yang disimpan di kaos kaki dan celana.
“Untuk sementara, ini merupakan penangkapan terbesar Satresnarkoba Polres Sinjai. Dari hasil penangkapan barang bukti sabu seberat 99,50 gram ditaksir senilai Rp80 juta dengan keuntungan Rp20 juta,” ungkapnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Target 5 Titik Kamera ETLE Terpasang di Sinjai
Mantan Kapolres Bantaeng itu menjelaskan, paket sabu yang dikirim adik pelaku dari Malaysia melalui jalur laut dengan melintasi pelabuhan Nunukan Kalimantan timur hingga sampai ke pelabuhan Pare-Pare.
Dan setiba di pelabuhan pelaku mengambil untuk dibawa ke kota sinjai.
Namun kata Rachmat, belum bisa memastikan pelaku tersebut adalah bandar internasional yang melakukan transaksi lintas negara karena masih dalam pendalaman.
Baca Juga : Awas Kamera Polisi, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sinjai
“Pelaku diancam pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Untuk pidana kurungan minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” kuncinya. (*)
