0%
logo header
Jumat, 28 Januari 2022 19:05

Polres Tangerang Selatan Amankan Satu Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Press Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tangerang Selatan, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Press Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tangerang Selatan, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian resor (Polres) Tangerang Selatan mengamankan satu terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (28/1/2022).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan didampingi Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Dolly dan jajaran.

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan TDP (19) yang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Zulpan melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia

Berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan terhadap AAL (15) padabJumat (21/1/2022) lalu.

Pelaku melancarkan aksi di Apartemen Green Lake Jl. Rasuna Said Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Diketahui pelaku (TDP) seorang laki-laki berusia 19 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Zulpan.

Baca Juga : Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Masuk Program Revitalisasi Polri, Wabup Gowa: Upaya Menjaga Situs Sejarah

Terkait kasus tersebut kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian serta satu unit handphone Handphone berwarna merah.

“Pelaku melancarkan perbuatanya diawali perkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram kemudian membujuk rayu meminta korban untuk mengirimkan foto vulgar dengan iming-iming diberikan uang jajan, karena merasa tertarik dan nafsu sehingga timbul niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Zulpan.

Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646