0%
logo header
Rabu, 22 Juni 2022 16:31

Polri Kawal Deportasi Buronan WN Jepang, Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47), yang berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah lampunng. (Istimewa)
Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47), yang berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah lampunng. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/06/2022).

Baca Juga : Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri Pastikan Tidak Benar

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Baca Juga : Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput Rumah Irjen Pol Ferdy Diamankan

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646