REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan tarif tiket Candi Borobudur Rp750.000.
Keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Harga tiket akan mengacu pada harga yang sudah berlaku saat ini.
Pembatalan kenaikan tarif naik ke Candi Borobudur tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Selasa (14/06/2022).
Baca Juga : Polda Metro Jaya Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Jumat Mendatang
Tarif naik ke Candi Borobudur tetap seharga Rp50 ribu. “Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” ujar Basuki.
Menurutnya, ke depan pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari. Pengunjung wajib untuk mendaftar secara daring terlebih dahulu.
Selain itu, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.
Baca Juga : Kasus Stupa Borobudur, Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan
“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” kata Basuki.
Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap Candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berencana menaikkan harga tiket Candi Borobudur hingga Rp750 ribu.
Baca Juga : Percantik Kawasan Borobudur, Kementrian PUPR Bangun Infrastruktur Terpadu dan Berkelanjutan
Rencana itu dibuat dengan tujuan membatasi jumlah pengunjung ke Candi. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi Candi Borobudur yang semakin tua.
