0%
logo header
Rabu, 20 April 2022 16:53

PT KAI Siap Angkut Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftarnya

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sejumlah Motor dalam persiapan pengangkutan kereta untuk mudik. (Ist)
Sejumlah Motor dalam persiapan pengangkutan kereta untuk mudik. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia resmi membuka pendaftaran angkutan motor secara gratis (motis) saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Pendaftaran tersebut dimulai hari ini, Rabu (20/04/2022) hingga Minggu (08/05/2022) mendatang.

Meski begitu, pendaftaran bakal ditutup pasca kuota terpenuhi.

Baca Juga : 73,8 Persen Masyarakat Indonesia Puas Terhadap Penyelenggaraan Mudik

Melansir data KAI, terdapat sebanyak 9.280 kuota motor yang disiapkan. Adapun arus mudik diberangkatkan pada 26 April sementara arus balik terjadi pada 5 Mei hingga 9 Mei 2022.

Sementara itu, serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 Jam setelah kedatangan KA. Kondisi yang sama juga terjadi saat arus balik.

Adapun syarat teknis motis 2022 yaitu, BBM motor wajib dikosongkan pada saat pengiriman.

Baca Juga : Satgas Covid-19: Mudik 2022, Indonesia Tangguh Hadapi Pandemi

Kedua, kaca spion harus dilepas. Ketiga, tidak diperkenankan menambah aksesoris motor. Keempat, motor dilengkapi dengan standar tengah.

Kelima, motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor. Keenam, kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.

Ketujuh, motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

Baca Juga : Urai Arus Mudik di Merak, Polda Banten dan Pelindo Buka Pelabuhan Indah Kiat

Sementara itu syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebagai berikut:

  1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel
  2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket
  3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
  4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    -Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
    -Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
  5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
  6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
  7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
  8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
  9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
  10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
  11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
  12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Adapun lintas dan jalur motis adalah sebagai berikut:

Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutuarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Harap Pemudik Menyesuaikan Jadwal One Way

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak operator yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait dengan layanan mudik gratis.

Kendati demikian, angkutan mudik gratis yang difasilitasi nantinya tidak sepenuhnya tanpa biaya.

“Angkutan gratis yang akan disediakan yakni untuk sepeda motor pemudik. Sementara itu, penumpang nantinya masih akan harus membayar untuk tiket kereta api,” jelasnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646