REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikuti aksi penuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pada Rabu (16/02/2022) besok.
Dalam aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan saat pegawai sudah berusia 56 tahun.
Aturan ini tidak seperti yang sebelumnya yang mana dana JHT bisa diperoleh saat pegawai itu keluar dari pekerjaan yang lama.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
Polda Metro Jaya siap untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh di depan kantor Kementrian Ketenagakerjaan.
“Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).
Zulpan tidak merinci secara jelas pengamanan dan jumlah personil yang akan diturunkan untuk unjuk rasa tersebut. Alasannya, menurutnya tidak ada yang mencolok dalam kegiatan aksi unjuk rasa buruh.
