0%
logo header
Senin, 05 September 2022 20:49

Rahmat Sjamsu Alam : Paripurna PAW dan Pemberhentian Ketua DPRD Pareare Dijadwalkan 12 September

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Rapat Paripurna Badan Musyawarah DPRD Parepare (Istimewa)
Ket : Rapat Paripurna Badan Musyawarah DPRD Parepare (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – DPRD Kota Parepare menjadwalkan rapat paripurna pengumuman PAW dan pemberhentian Ketua DPRD pada 12 September mendatang. 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Kata dia juga, DPRD Parepare sudah menerima surat permohonan dari Partai Golkar Parepare.

“Sesuai jadwal yang ada, rapat paripurna akan dilakukan pada 12 September,” jelas Rahmat Sjamsu Alam, Kamis, (1/09/2022) lalu.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Atensi Dinamika Isu Pergantian Pj Wali Kota Parepare

Rahmat mengatakan DPRD Parepare selanjutnya segera menyurat ke KPU meminta nama PAW.

“Pimpinan akan menyurat ke KPU meminta nama pengganti. Lalu pimpinan menyurat kembali ke provinsi untuk disahkan,” tambahnya.

Politisi Demokrat itu mengungkapkan proses PAW di DPRD ditarget selesai paling lama sepekan. Selanjutnya, kata dia, diajukan ke Pemprov untuk disahkan. Prosesnya maksimal 14 hari.

Baca Juga : TSM-MO Tegaskan Soreang Basis Utama di Pilwalkot Parepare, Targetkan 70 Persen Suara

“Prosesnya pasti cepat kalau pimpinan. PAW juga sama waktunya, sekarang sistem waktu. supaya tidak ada penahanan suka atau tidak suka. Proses PAW lima hari kita geser ke KPU, di sana juga begitu. Ada batas waktu,” ujarnya. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646