0%
logo header
Selasa, 18 Januari 2022 02:33

Ranperda PBG Siap Dibahas, Bupati Gowa: Kita Harap Segera Ditetapkan

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda PBG di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, (17//01/2022). (Istimewa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda PBG di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, (17//01/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digodok Pemerintah Kabupaten Gowa akan siap dibahas. Hal ini setelah sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui untuk dibahas.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dengan akan dibahasnya Ranperda PBG ini tentunya diharapkan bisa segera ditetapkan. Pasalnya, Ranperda PBG ini merupakan salah satu Perda yang akan dijadikan acuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

“Saya berharap pembahasan ini dapat segera selesai. Kalau kita bisa menggenjot pemerintah daerah untuk bisa menaikkan PAD, kami juga memohon untuk bisa segera ditetapkan Perdanya,” ujarnya di sela-sela Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda PBG di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, (17/01/2022).

Baca Juga : PPP Parangloe Semakin Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik

Menurut Adnan, pemerintah daerah tidak mungkin bisa melakukan pungutan tanpa adanya kepastian hukum dan landasan hukum serta acuan yang jelas. Olehnya, ia berharap Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tidak hanya terkait Ranperda PBG, pihaknya juga meminta agar Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (Ripparkab) Kabupaten Gowa juga bisa segera ditetapkan.

“Sehingga kalau semuanya itu sudah selesai maka barulah kita melakukan target Pendapatan Asli Daerah, dan kita optimis dengan hadirnya Perda ZNT, Ripparkab, dan juga PBG ini Insya Allah PAD bisa lebih meningkat pada tahun ini dan tahun akan datang,” ungkapnya.

Baca Juga : Adnan: Abd Rauf Berhasil Jalankan Program Kemanusiaan PMI di Gowa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini mengungkapkan, jika PAD Kabupaten Gowa meningkatkan, maka akan banyak program-program yang bisa dilakukan.

“Semakin tinggi PAD kita, maka semakin banyak program yang kita bisa diberikan kepada masyarakat yang tentunya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sementara, dalam pemberian pandangan umum ini ada delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa yang menyetujui untuk dibahas dalam panitia khusus (Pansus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, fraksi Gerindra, Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karya Perjuangan, dan Amanat Sejahtera.

Baca Juga : Kolaborasi Tiga Pilar bersama Kemenag Wujudkan Pilkada Damai di Gowa

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir berharap, Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda. Sebab, regulasi tersebut sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga pemerintah daerah diminta segera membuat perda terkait pemungutan retribusi penertiban persetujuan bangunan gedung dan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG yang merupakan respon atas terbitnya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Keberadaan perda ini akan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum masyarakat dan pemerintah dalam pemungutan retribusi. Oleh karena itu, dibutuhkan proses yang lebih serius agar segera dilaksanakan pembahasan dan penetapan terhadap ranperda ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya berharap, kedepan dengan adanya regulasi baru tersebut mampu mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan. Dirinya juga yakin keberadaan perda ini akan mampu meningkatkan PAD.

Baca Juga : Puluhan Anggota DPRD Gowa Dilantik, Adnan: Mari Kita Berkolaborasi

“Tentunya dengan adanya regulasi baru. Diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan lebih cepat, sehingga dapat mendorong peningkatan usaha atau upaya masyarakat mengajukan permohonan perizinan bangunan yang pada akhirnya meningkatkan potensi retribusi daerah,” tutup Ardiansyah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646