REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Wakil Ketua Komis V DPR RI, Ridwan Bae menyampaikan beberapa rencana kerja saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Sultra, Senin (12/10/2020) kemarin.
Salah satu diantaranya yaitu akan merevisi undang-undang nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan substansi agar pembangunan jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Itu nantinya, jalan Desa, jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Provinsi bisa ditangani langsung oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia membeberkan, persoalan pembangunan jalan di Kawasan Indonesia Timur khususnya Jalan Provinsi dan Kabupaten belum terjangkau secara sempurna.
“Kalau jalan nasional kurang lebih sudah 93% tercapai, tapi jalan provinsi kan 78% sementara Jalan Kabupaten 22%,” jelasnya.
Politisi Golkar itu juga mengharapkan doa dari semua pihak utamanya masyarakat Sultra agar rencana tersebut bisa terlaksana dengan baik.
“Pada akhirnya pembangunan jalan kita bisa teratasi dengan baik,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
Regional 25 Juli 2024 18:32