0%
logo header
Rabu, 31 Agustus 2022 19:05

Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Wajib Pajak di Makassar di Vonis Pidana

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi pajak. (Istimewa)
Ilustrasi pajak. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Salah seorang Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Melalui petikan putusan Majelis Hakim PN Makassar nomor 410 Pid.Sus 2022/Pn.Mks menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa
tindak pidana perpajakan pada seorang dengan inisial SS. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika mengatakan, terdakwa ini dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Di mana melalui perusahaan miliknya yakni CV KP sepanjang 2015 menerbitkan faktur pajak dan PPL, kemudian memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Akibatnya ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar,” katanya dalam keterangannya, Rabu (31/08/2022).

Tindak pidana ini pun melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdakwa SS melalui CV. KP sendiri terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai WP KPP Pratama Makassar Utara sejak 11 Februari 2011 dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Atas hal tersebut, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00. Hukuman tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki atau dikuasai terdakwa yang telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo- Makassar, Kelurahan Bone
Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Di mana paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Uang hasil penjualan lelang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Hendrayana
pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana perpajakan tersebut.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Ini menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.(*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646