REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG —Terkait dengan adanya rumor bahwa pergantian pakaian seragam batik Korpri tahun 2022 akan ada perubahan corak lagi.
Namun, hal tersebut masih mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri per tanggal 13 Juni 2022 nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam Korps pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk sementara itu yang benar, terkecuali ada suratnya lagi, Singkat Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu, saat dikonfirmasi Jumat 08/07/2022.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
Dikatakan bahwa untuk seragam batik Korpri yang baru yakni seragam Korpri yang sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri pertanggal 13 Juni 2022.(*)
Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646