0%
logo header
Senin, 12 Juni 2023 19:36

Sabu 23 Gram Hingga Barang Bukti Kasus MiChat Dimusnahkan Kejari Soppeng

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Forkopimda Soppeng Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin (12/06/2023). (Ist)
Forkopimda Soppeng Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin (12/06/2023). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum, Senin (12/06/2023).

Kasi Pidana Umum Kejari Soppeng Hasmia mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai amar putusan Hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan/dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali, serta dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti dan barang rampasan.

Disamping itu, pemusnahan barang bukti untuk menyelesaikan perkara tindak Pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas.

Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara Narkotika jenis sabu yang terpidananya ada 9 orang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23.3638 gram, alat isap sabu/bong 3 buah, handpone 4 unit, batang kaca pireks 2 buah, kotak hitam/dos handpone 1 buah, pembungkus sabun merk zinsui 1 buah, shaset plastik kosong 1 ball, timbangan digital 2 unit, sendok sabu 2 buah dan korek gas 2 buah.

Untuk perkara Zina dengan terpidana 2 orang dengan barang bukti berupa celana pendek 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung 1 buah, BH/Bra sebanyak 1 buah, Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian dengan 3 terpidana dengan barang bukti berupa sarung badik 1 buah, papan/lap/boart 1 buah, linggis 1 buah dan pisau 1 buah.

Sedangkan perkara perjudian dan prostitusi online (Michat) yang terpidana 3 orang dengan barang buktinya berupa handpone 1 unit, akun togel dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sejumlah 1 buah.

Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang telah menegakkan tindak Pidana Narkotika, begitupun kepada Jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan penyidik dalam pembuktian perkara.

” Kita masing-masing bekerja secara independen, namun tetap menjalankan profesionalitas dari institusi masing-masing,” Ungkapnya.

” Pemusnahan di Kejari Soppeng dilaksanakan 2 kali dalam setahun,” Ungkapnya lagi.

Baca Juga : Gotong Royong, Wabup Soppeng Hadir di Tengah Masyarakat

Lanjutnya, perkara di Kabupaten Soppeng menurut penilaiannya tidak terlalu banyak, namun Salahuddin tetap mengingatkan agar waspada utamanya tindak Pidana Narkoba.

” Insah Allah, jajaran Kejari Soppeng akan menjalankan amanah secara profesional,” Tutupnya.

Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646