0%
logo header
Jumat, 29 Juli 2022 15:42

Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran Kelompok, Satu Korban Meninggal Dunia

Asril Astian
Editor : Asril Astian
(R) Salah Satu Pelaku Tawuran Dihadirkan di Polda Metro Jaya (Foto:Istimewa)
(R) Salah Satu Pelaku Tawuran Dihadirkan di Polda Metro Jaya (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran yang terjadi di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Aksi yang terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) mengakibatkan 1 orang berinisial RH (23) tewas.

Rahmat Kurniawan kakak korban membuat laporan ke Polsek Cipondoh pada hari minggu Tanggal 24 Juli 2022 sekitar Pukul 18.20 WIB. Ia melaporkan bahwa adiknya Rizki Hendrawan (RH) (23) asal Tangerang, pekerjaan karyawan swasta menyatakan bahwa adiknya pada hari Sabtu malam tanggal 23 Juli 2022 menjadi korban perkelahian antar dua kelompok.

Kronologisnya di depan pempek Acong ruko Blok C No. 52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kelompok korban bertemu dengan kelompok dari pihak pelaku, lalu korban bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran yang berawal dari saling ejek di media sosial (medsos). Sehingga terjadi bentrokan antara kedua kelompok.

Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan Menggunakan Sajam di Kupang Ditangkap Polisi

Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak inisial D alias Bejo langsung melayangkan celuritnya kearah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri.

Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS namun korban akhirnya meninggal dunia, dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku. Dari hasil pemeriksaan oleh dokter, korban mendapat 4 luka terbuka dibagian punggung belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korban dalam hal ini inisialnya RH, meninggal dunia, laki-laki umur 23 tahun. Kemudian mengalami empat luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Zulpan menyebutkan, ketiga pelaku berinisial R (23), serta DAA, dan AA yang kedua masih dibawah umur, telah ditangkap polisi. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Identitasnya inisialnya adalah S, kemudian yang kedua BU,” tambah Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646