Ketua PMI Makassar DR Syamsu Rizal MI, menuturkan kedepan pengembangan sumber daya PMI dituntut untuk lebih kredibel dan kompeten sesuai mandat undang undang no.1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan.
“Sehingga TUK LSP PMI ini menjadi satu keharusan untuk mendorong profesionalisme baik dikalangan internal PMI maupun di layanan publik dan lainnya,” kata Deng Ical sapaan akrabnya.
Sementara itu, menurut Ketua TUK LSP PMI Makassar Khudri Arsyad, uji sertifikasi kompentensi dapat diikuti oleh kalangan internal PMI dan eksternal pmi baik unsur pemerintahan daerah maupun lembaga swadaya masyarakat dan usur korporate serta kelompok masyarakat yang membutuhkan uji sertifikasi kompentensi.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Jadi pesertanya itu tidak hanya internal PMI tapi juga pihak pihak lainnya yang membutuhkan sertifikasi tersebut bisa dilayani untuk uji kompetensi,” tuturnya. (*)
