0%
logo header
Kamis, 17 Maret 2022 18:27

Sebut Kapolres Makan Suap, Seorang Pria di Jeneponto Ditangkap Polisi

Seorang Pria Memfitnah Polisi Dengan Tuduhan Suap di Jeneponto
Seorang Pria Memfitnah Polisi Dengan Tuduhan Suap di Jeneponto

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO– Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi usai berkomentar pada laman sosial media (Sosmed) Facebook.

Pria itu diketahui bernama Ismail.

“Terduga pelaku diamankan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi Kepolisian,”kata Kanit Tipitder Polres Jeneponto Aipda Syahrir, Kamis(17/3/2022).

Baca Juga : Nyamar Jadi Dukun, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi

Terduga pelaku diamankan setelah mencemarkan nama baik Kapolres pada kolom komentar sosial media Faceebok.

Selain Kapolres, terduga juga menyebut sejumlah instansi pemerintah.

“Instansi lain yang ikut dicemarkan oleh terduga pelaku. Diantaranya Camat, Lurah, Danramil, dan Kapolsek,”bebernya.

Baca Juga : Polres Jeneponto Diserang OTK, Satu Anggota Kena Tembakan

Seperti yang tertulis pada kolom komentar disalah satu postingan dalam akun milik Rukka Husnawi pada beranda Facebooknya.

“Mulai Pak Camat, Kapolsek, Danramil, Pak Lurah makan suap semua, termasuk Kapolres,”tulis terduga pelaku.

Padahal sebelumnya, akun faceebook milik Rukka Husnawi pernah dilaporkan usai berselisih paham dengan salah seorang waria dengan laporan yang sama

Baca Juga : Pesta Sabu, Oknum Polisi di Jeneponto Ditangkap

Akibatnya, terduga pelaku akan dijerat dua pasal tentang pencemaran nama baik.

“Pasal 27 ayat 3 dan pasal 311 KHUP tentang UU ITE pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,”ucap Syahrir.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646