0%
logo header
Jumat, 28 Januari 2022 22:22

Sehari Setelah Dilantik Jadi Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin Pimpin Rapat Paripurna

Ketua DPRD Luwu Timur, Arifin (kanan) Usai Memimpin Rapat Paripurna Perdana Setelah Dilantik Menjadi Ketua DPRD Palopo, Jumat (28/1/2022).
Ketua DPRD Luwu Timur, Arifin (kanan) Usai Memimpin Rapat Paripurna Perdana Setelah Dilantik Menjadi Ketua DPRD Palopo, Jumat (28/1/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Aripin memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik, dihadiri Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (28/01/2022).

Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap III Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Penyerahan 1 buah Ranperda Tahap I Tahun 2022, sekaligus dilakukan penetapan Panitia Khusus (Pansus).

Sebelumnya, semua pandangan Fraksi-Fraksi telah dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli mengatakan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : Rapat Paripurna, Pemkot-DPRD Parepare Bahas Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun Anggaran 2023

Sekda Bahri Suli memberikan gambaran singkat terkait Ranperda tentang Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda).

Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan luas untuk berusaha memanfaatkan potensi dan peluang usaha secara optimal, dimana BUMD dibutuhkan untuk mengelola usaha yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan asli daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Lanjut Sekda, Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda) oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Baca Juga : Ketua DPRD Lutim Pantau Distribusi Bantuan ke Lokasi Banjir di Malili

“Dimana BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan atau keuntungan,” pungkasnya.

Penulis : Asril
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646